A.    Tap.MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional

B.     Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang pokok – pokok perlawanan rakyat

C.     Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara RI, diubah oleh undang – undang republik indonesia nomor 1 tahun1988.

D.    Tap.MPR No. VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan polri.

E.     Tap.MPR No. VII Tahun 2000 tentang peranan TNI dan polri.

F.     Amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal30 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai mendukung. Ada pula pada pasal 27 ayat 3 “setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

G.    Undang – undang republik indonesia no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, ayat 1 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara ayat 2 keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a)     Pendidikan kewanegaraan

b)    Pelatihan dasar kemiliteran

c)     Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib

d)    Pengabdian sesuai dengan profesi






Dasar Hukum Bela Negara

A.    Tap.MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional

B.     Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang pokok – pokok perlawanan rakyat

C.     Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara RI, diubah oleh undang – undang republik indonesia nomor 1 tahun1988.

D.    Tap.MPR No. VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan polri.

E.     Tap.MPR No. VII Tahun 2000 tentang peranan TNI dan polri.

F.     Amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal30 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai mendukung. Ada pula pada pasal 27 ayat 3 “setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

G.    Undang – undang republik indonesia no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, ayat 1 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara ayat 2 keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a)     Pendidikan kewanegaraan

b)    Pelatihan dasar kemiliteran

c)     Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib

d)    Pengabdian sesuai dengan profesi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar