Pertahanan dan keamanan negara secara resmi diatur dalam
UUD 1945 pasal 30 pada ayat 1 berbunyi, “Tiap – tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Berdasarkan bunyi
ayat tersebut, telah jelas bahwa pemerintah menyelenggarakan upaya pertahanan
dan keamanan negara dan setiap warga negara wajib terlibat untuk
merealisasikannya.
Proses mewujudkan pertahanan dan keamanan suatu negara
bukan hal yang mudah untuk direalisasikan terutama dengan adanya globalisasi
yang juga membuat metode kejahatan semakin berkembang. Konflik sara yang terus
berhembus dan seringnya terjadi aksi teroro bersenjata seolah merongrong
kehidupan masyarakat. Ancaman bidang pertahanan dan keamanan harus mendapat
perhatian khusus karena dengan lemahnya penanganan akan membuat wibawa setra
harga diri bangsa dan negara indonesia turun di mata internsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar