Setiap hari senin secara rutin diadakan upacara bendera di
tiap sekolah atau intansi pemerintahan yang lain dan juga saat peringatan hari
kemerdekaan RI.
Mengikuti
kegiatan upacara merupakan salah satu wujud kecintaan kita terhadap bangsa dan
negara indonesia. Selain itu masih banyak sikap dan perbuatan lain yang merupakan
perwujudan cinta tanah air, salah satunya adalah bela negara.
Saat ini
bangsa indonesia perlu ditingkatkan kesadaran bela negaranya. Kesadaran adalah
sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah,
layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.
Sebagai
warga negara indonesia kita memiliki kewajiban bela negara. Meskipun tidak
dalam kondisi perang, sikap bela negara dapat ditunjukan dengan berbagai bentuk
untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Dalam UU No. 3 tahun 2002 pasal 9
ayat 1 dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang dasar negara republik indonesia tahun
1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Membela
negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal ini juga
termuat dalam UUD NKRI tahun 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 yang berbunyi,”setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Membela
negara bukan hanya kewajiban, melainkan juga hak karena membela negara
merupakan kehormatan dan kebanggaan sebagai seorang warga negara yang baik. Hal
ini juga menunjukan pengabdian serta sikap rela berkorban kita terhadap bangsa
dan negara.
Bela negara
yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Bela negara harus didasarkan pada
kesadaran pribadi akan kewajiban dan haknya.
Bela negara
tidak harus membela dalam bentuk ikut berperang. Indonesia adalah negara yang
cinta damai. Setiap permasalahan semaksimal mungkin kita selesaikan dengan cara
damai dan menghindari kekerasan. Meskipun demikian, bangsa kita lebih mencintai
kemerdekaan dan kedaulatan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik dan
setia kita harus siap sedia jika suatu saat kita dibutuhkan untuk membela
kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Alinea
pertama pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Bagi bangsa indonesia, perang
merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara
damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan penganut
politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea
pertama pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesadaran
bela negara juga dapat diartikan sebagai kondisi di mana kita berupaya untuk
mempertahankan negara kita dari berbagai ancaman yang dapat menganggu
kelangsungan hidup bermasyarakat atas dasar cinta tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar