Setiap hari senin secara rutin diadakan upacara bendera di tiap sekolah atau intansi pemerintahan yang lain dan juga saat peringatan hari kemerdekaan RI.

            Mengikuti kegiatan upacara merupakan salah satu wujud kecintaan kita terhadap bangsa dan negara indonesia. Selain itu masih banyak sikap dan perbuatan lain yang merupakan perwujudan cinta tanah air, salah satunya adalah bela negara.

            Saat ini bangsa indonesia perlu ditingkatkan kesadaran bela negaranya. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.

            Sebagai warga negara indonesia kita memiliki kewajiban bela negara. Meskipun tidak dalam kondisi perang, sikap bela negara dapat ditunjukan dengan berbagai bentuk untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Dalam UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

            Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal ini juga termuat dalam UUD NKRI tahun 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 yang berbunyi,”setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Membela negara bukan hanya kewajiban, melainkan juga hak karena membela negara merupakan kehormatan dan kebanggaan sebagai seorang warga negara yang baik. Hal ini juga menunjukan pengabdian serta sikap rela berkorban kita terhadap bangsa dan negara.

            Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Bela negara harus didasarkan pada kesadaran pribadi akan kewajiban dan haknya.

            Bela negara tidak harus membela dalam bentuk ikut berperang. Indonesia adalah negara yang cinta damai. Setiap permasalahan semaksimal mungkin kita selesaikan dengan cara damai dan menghindari kekerasan. Meskipun demikian, bangsa kita lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik dan setia kita harus siap sedia jika suatu saat kita dibutuhkan untuk membela kedaulatan dan keutuhan NKRI.
            Alinea pertama pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Bagi bangsa indonesia, perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan penganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


            Kesadaran bela negara juga dapat diartikan sebagai kondisi di mana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari berbagai ancaman yang dapat menganggu kelangsungan hidup bermasyarakat atas dasar cinta tanah air.






Kesadaran Bela Negara

Setiap hari senin secara rutin diadakan upacara bendera di tiap sekolah atau intansi pemerintahan yang lain dan juga saat peringatan hari kemerdekaan RI.

            Mengikuti kegiatan upacara merupakan salah satu wujud kecintaan kita terhadap bangsa dan negara indonesia. Selain itu masih banyak sikap dan perbuatan lain yang merupakan perwujudan cinta tanah air, salah satunya adalah bela negara.

            Saat ini bangsa indonesia perlu ditingkatkan kesadaran bela negaranya. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.

            Sebagai warga negara indonesia kita memiliki kewajiban bela negara. Meskipun tidak dalam kondisi perang, sikap bela negara dapat ditunjukan dengan berbagai bentuk untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Dalam UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

            Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal ini juga termuat dalam UUD NKRI tahun 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 yang berbunyi,”setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Membela negara bukan hanya kewajiban, melainkan juga hak karena membela negara merupakan kehormatan dan kebanggaan sebagai seorang warga negara yang baik. Hal ini juga menunjukan pengabdian serta sikap rela berkorban kita terhadap bangsa dan negara.

            Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Bela negara harus didasarkan pada kesadaran pribadi akan kewajiban dan haknya.

            Bela negara tidak harus membela dalam bentuk ikut berperang. Indonesia adalah negara yang cinta damai. Setiap permasalahan semaksimal mungkin kita selesaikan dengan cara damai dan menghindari kekerasan. Meskipun demikian, bangsa kita lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik dan setia kita harus siap sedia jika suatu saat kita dibutuhkan untuk membela kedaulatan dan keutuhan NKRI.
            Alinea pertama pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Bagi bangsa indonesia, perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan penganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


            Kesadaran bela negara juga dapat diartikan sebagai kondisi di mana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari berbagai ancaman yang dapat menganggu kelangsungan hidup bermasyarakat atas dasar cinta tanah air.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar