Pertahanan dan keamanan negara secara resmi diatur dalam UUD 1945 pasal 30 pada ayat 1 berbunyi, “Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Berdasarkan bunyi ayat tersebut, telah jelas bahwa pemerintah menyelenggarakan upaya pertahanan dan keamanan negara dan setiap warga negara wajib terlibat untuk merealisasikannya.


            Proses mewujudkan pertahanan dan keamanan suatu negara bukan hal yang mudah untuk direalisasikan terutama dengan adanya globalisasi yang juga membuat metode kejahatan semakin berkembang. Konflik sara yang terus berhembus dan seringnya terjadi aksi teroro bersenjata seolah merongrong kehidupan masyarakat. Ancaman bidang pertahanan dan keamanan harus mendapat perhatian khusus karena dengan lemahnya penanganan akan membuat wibawa setra harga diri bangsa dan negara indonesia turun di mata internsional.







Ancaman Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan

            Pertahanan dan keamanan negara secara resmi diatur dalam UUD 1945 pasal 30 pada ayat 1 berbunyi, “Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Berdasarkan bunyi ayat tersebut, telah jelas bahwa pemerintah menyelenggarakan upaya pertahanan dan keamanan negara dan setiap warga negara wajib terlibat untuk merealisasikannya.


            Proses mewujudkan pertahanan dan keamanan suatu negara bukan hal yang mudah untuk direalisasikan terutama dengan adanya globalisasi yang juga membuat metode kejahatan semakin berkembang. Konflik sara yang terus berhembus dan seringnya terjadi aksi teroro bersenjata seolah merongrong kehidupan masyarakat. Ancaman bidang pertahanan dan keamanan harus mendapat perhatian khusus karena dengan lemahnya penanganan akan membuat wibawa setra harga diri bangsa dan negara indonesia turun di mata internsional.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar